Polisi Melakukan Penangkapan Tidak Sesuai Prosedur, Apa Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan
Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila polisi melakukan penangkapan tidak sesuai proseduradalah Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan…